Surabaya - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) "Orbit" Surabaya mendesak pemerintah untuk menyiapkan panti rehabilitasi bagi pengguna narkoba di Jatim yang saat ini mencapai 27.000 pecandu.
"Pasal 127 UU 35/2009 tentang Narkotika sudah mengamanatkan pecandu atau pengguna narkoba wajib direhabilitasi," kata koordinator lapangan LSM Orbit Surabaya, M Samsul Arifin, kepada ANTARA di Surabaya, Minggu.
Dalam evaluasi pendampingan 446 pengguna narkoba oleh LSM Orbit yang dipimpin Direktur Program LSM Orbit, Rudi Wedhasmara, ia menjelaskan keputusan rehabilitasi itu harus sudah ada dalam berkas acara pemeriksaan (BAP).
"Masalahnya adalah realisasi dari keputusan rehabilitasi itu, karena negara selama ini masih menyediakan panti rehabilitasi di Lido, Bogor (Jabar), sedangkan di Jatim belum disediakan negara," paparnya.
Di Surabaya, misalnya, upaya rehabilitasi bagi pengguna narkoba selama ini dilakukan pada dua panti rehabilitasi swasta yakni Pesantren Inabah di Semolowaru yang berorientasi pada agama dan Rumah Yapita di Taman Indah Menanggal yang berorientasi pada program pemberdayaan.
"Jadi, Jatim perlu panti rehabilitasi bagi pengguna narkoba agar hakim yang mengesahkan keputusan rehabilitasi itu memiliki acuan lokasi, bukan ke Lido (Jabar)," ucap mantan pengguna narkoba itu.
Apalagi, katanya, pengguna narkoba di Jatim saat ini cukup besar yakni 27 ribu dengan "tiga besar" pengguna terbanyak yakni 4.359 pengguna di Surabaya, 3.524 pengguna di Malang, dan 2.005 pengguna di Sidoarjo.
Oleh karena itu, guna menyiasati keterbatasan panti rehabilitasi maka Orbit mengembangkan dua program utama yakni perubahan perilaku penggguna dan perubahan kebijakan untuk pengguna narkoba.
"Untuk perubahan perilaku pengguna itu tidak mudah, karena kami sendiri yang mendampingi 446 pengguna untuk melepaskan diri dari ketergantungan narkoba itu masih 60 persen dari jumlah itu yang mulai melirik program kesehatan untuk menghilangkan ketergantungan," paparnya.
Program kesehatan pengguna narkoba itu antara lain "ham reduction" atau penggunaan jarum suntik steril yakni di Surabaya dilayani pada enam puskesmas yakni Sawahan, Dupak, Jagir, Manukan Kulon, Tenggilis, dan Rungkut.
"Kalau dari kebutuhan ideal memang masih belum, tapi enam titik tu mewakili 'wilayah sebaran narkoba' di Surabaya yakni Bagong, Semut, Kapas Madya, Jagalan, Peneleh, dan sebagainya," katanya.
Menurut dia, perubahan perilaku itu penting untuk pencegahan dari kecanduan narkoba yang berkesinambungan dan ancaman HIV/AIDS akibat bagi-bagi jarum suntik.
"Di Surabaya saat ini tercatat 4.000 penderitas HIV/AIDS yang umumnya bukan diakibatkan seks bebas, karena 80 persen penderita HIV/AIDS di Surabaya justru diakibatkan jarum suntik yang tidak steril," katanya.